Kota Cimahi sebagai salah satu kota di Provinsi Jawa Barat ditetapkan :
1. Kota Cimahi menjadi bagian dari kota inti Kawasan Cekungan Bandung yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Nasional.
2. Dalam kebijakan pengembangan kewilayahan Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi termasuk ke dalam WPP Priangan yang difungsikan sebagai bagian dari wilayah inti pengembangan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Metropolitan Bandung serta merupakan simpul pelayanan jasa perkotaan bagi PKN Metropolitan Bandung.
Selanjutnya, Kebijakan pengembangan struktur ruang Kota Cimahi, terdiri atas:
1. Pengembangan wilayah melalui pembagian 5 (lima) Sub Wilayah Kota (SWK) sehingga lebih efisien;
2. Mendorong pengembangan kawasan-kawasan strategis kota;
3. Peningkatkan peran pusat-pusat pelayanan kota sesuai fungsi yang telah ditetapkan, yaitu Pusat Pelayanan Kota (PPK), Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK), dan Pusat Lingkungan (PL);
4. Peningkatan fungsi Kota Cimahi dalam pengembangan KK Cekungan Bandung Raya sebagai kota inti dari PKN dengan kegiatan utama perdagangan dan jasa, industri kreatif, teknologi tinggi dan industri non-polutif; dan
5. Penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan sarana dan prasarana wilayah yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Kota.
Sumber : Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012-2032
Sumber : Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012-2032
0 komentar:
Posting Komentar